Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menpora Imam Nahrawi, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemenpora yang membekukan PSSI sebagai induk organisasi sepak bola di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan melalui surat terbuka yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang bernomor 10/ATI/PP/VI/2015 tertanggal 8 Juni 2015 itu merupakan lanjutan surat mereka sebelumnya bernomor 08/PP/ATI/IV/2015 tertanggal 30 April 2015.
“SK Pembekuan PSSI harus dicabut oleh Menpora Imam Nahrawi, sehingga kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola bisa berjalan normal kembali. Itu yang kami sampaikan nantinya kepada Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum ATI Manahan Situmorang dalam suratnya yang dilansir tim media PSSI di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Manahan, kondisi yang dialami PSSI saat ini juga pernah dialami ATI saat di-suspend oleh World Boxing Council (WBC) pada 2003.
“Pada 2003 pernah kegiatan tinju profesional Indonesia di-suspend oleh WBC beserta jajaran organisasinya di dunia, karena banyaknya petinju yang meninggal setelah bertanding,” kata Manahan.
Setelah itu, kata Manahan, pihaknya bersama pemerintah dalam hal ini Dirjen Olahraga melakukan pembenahan dengan mengundang dokter ring dan wasit dari WBC untuk melakukan penataran dan pelatihan di ATI.
“Setelah suspend dicabut, tidak ada lagi petinju yang meninggal setelah pertandingan,” katanya.
Ia menyatakan bahwa sangat indah kalau pembenahan olahraga atau dalam hal ini sepak bola bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Bahwa laporan hasil temuan Tim Sembilan tentang PSSI terdapat sarang mafia, koruptor, pengaturan skor, klub anggota PSSI melakukan praktek pencucian uang, dan lain-lain, seyogyanya bisa dilaporkan Menpora kepada pihak kepolisian atau kejaksaan agar dilakukan penyidikan,” tuturnya.
Ia menambahkan apabila ditemukan siapa yang terlibat dalam tubuh PSSI maupun jajarannya itu agar dipecat keanggotaannya dari kegiatan penyelenggaraan sepak bola seumur hidup karena hal tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari konsep pembenahan.
Artikel ini ditulis oleh: