Medan, Aktual.com – Sebanyak 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Medan, Sumut yang diduga korban penipuan PJTKI Satria Parang Tritis akhirnya akan dipulangkan ke Indonesia.
Kesepakatan pemulangan itu usai dilakukan pertemuan antara perusahaan yang mempekerjakan dengan para TKI yang dimediasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Jumat (11/12).
“Kami sudah selesaikan permasalahan antara pekerja dan naim. Ada kesalahpahaman dan bisa diselesaikan. Mereka yang mau pulang akan dipulangkan ke Indonesia dan ditanggung oleh perusahaan,” ujar pejabat fungsi Konsuler KJRI Windu Setiyoso, lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Jumat (11/12).
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa para TKI tidak menuntut perusahaan naim lagi.
Sementara itu, Dedek, salah satu TKI melalui pesan singkat mengungkapkan bahwa hasil perundingan telah berjalan dengan baik. “Poin-poin hasil perundingan sedang dibuat oleh pihak KJRI. Yang jelas, inti dari perundingan pihak perusahaan PT. Naim bersedia memulangkan kami ke tanah air,” kata Dedek.
Artikel ini ditulis oleh: