Jakarta, Aktual.com — Izin kegiatan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 24 Januari 2016 sesuai MoU antara Kementerian ESDM dan Freeport.
Karena MoU tersebut jelas melanggar UU No.4/2009, publik harus terus memantau dan mengawasi jangan sampai ada lagi MoU yang melanggar UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Demikian disampaiakan Pengamat Energi dan Minerba, Yusri Usman saat berkunjung ke Kantor Aktual, Jumat (11/12).
“Jika ada PP, Permen, atau peraturan di bawahnya seperti MoU yang bertentangan dengan peraturan di atasnya seperti UU Minerba dan UUD Pasal 33 ayat 2 dan 3, maka harus kita gugat ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Yusri kepada Aktual.
Yusri menegaskan semua peraturan harus bermuara ke UUD 1945. “Tidak boleh tidak, kalau UU bertentangan dengan UUD kita gugak ke MK, tapi kalau ada PP yang bertentangan dengan UU maka kita harus perjuangkan lewat MA.”
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan