Jakarta, Aktual.com — Pengusaha Mohammad Riza Chalid melalui kuasa hukumnya, Samsuddin melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Pencemaran nama Riza itu dilakukan melalui akun twitter, @Riza_Chalid.

Samsuddin menuturkan, pelaku telah membuat akun twitter yang seolah-olah itu merupakan kliennya. Seperti cuitan pada 18 November 2015, yang menegaskan jika akun tersebut benar milik Riza. Hal itu pun telah dilaporkan ke Kepolisian dengan pelaporan bernomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsusu‎.

“Padahal pernyataan itu mengadung kebohongan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini terbukti melanggar Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengandung unsur penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Samsuddin, di Jakarta, Jumat (11/12).

Pelaku tersebut, menurut Samsuddin, telah sangat nyata mengaku sebagai Riza dan melontarkan pernyataan yang tidak mendasar, hingga mengakibatkan nama kliennya tercemar. Pasalnya, pernyataan yang tertuang dalam twitter itu telah menjadi konsumsi media.

“Ini sesuai rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum,” ujar dia.

Selain itu, sambung Samsuddin, perbuatan terlapor juga memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam Pasal 311 KUHP.

“Satu hal yang paling penting, klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial manapun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu,” terang pengacara dari kantor Alfonso & Patners itu.

“Untuk itu, kami berharap agar hak klien kami dipulihkan dan pelaku segera ditangkap,” pungkasnya.

Pelaku kata Samsuddin, dikabarkan telah diketahui oleh Polisi dan bakal segera dilakukan upaya hukum terhadap pemalsu akun Riza itu. Namun demikian, pihak Riza sendiri mengaku belum mengetahui identitas pasti pelaku tersebut.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby