Jakarta, Aktual.com – Profesor Dawam Raharjo menilai Indonesia merupakan negara yang paling tidak mau berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya.

Alasannya, hingga saat ini Indonesia belum juga membangun refinery (kilang minyak). Dan Indonesia juga enggan mencari energi alternatif.

Untuk itu, Dawam usul pengelolaan SDA ditata ulang berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Agar hasil pengelolaannya mampu menciptakan kesejahteraan sosial,” ujar dia, saat berbicara di diskusi bertema “Kasus Freeport dan Penataan Ulang Pengelolaan Sumber Daya Alam”, di Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Jika merujuk ke Pasal 33 ayat 3 UUD 45, ujar dia, pengelolaan SDA harusnya bisa memakmurkan rakyat.

Pertama, bisa memberi manfaat yang bertambah atau berkembang. Kedua, menjadi aset tetap yang memberi manfaat berkelanjutan. Artinya harus menjadi dana investasi yang berdampak ganda dan menjadi dana abadi yang memberikan passive income kepada negara.

Misalnya dalam bentuk saham pada perusahaan negara, tanah wakaf atau property.

“Ini sekarang mana (manfaatnya)? Selama 70 tahun mengelola SDA jadi apa? Semua larinya ke WC. Apakah pengelolaan SDA selama ini berkembang? Tidak,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: