Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PP KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), Kartika Nur Rakhman mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said, melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009, karena memberikan surat jaminan perpanjangan kontrak kepada PT. Freeport Indonesia.

“Surat jaminan perpanjangan kontrak karya Freeport oleh Kementerian ESDM itu artinya apa? Ini adalah sinyal pemerintah membuka jalan KK Freeport yang baru pasca 2021, Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. KAMMI akan mendorong adanya pansus oleh DPR,” Tegas Kartika di Jakarta, Minggu (13/12).

Menurut Kartika, pemerintah lemah dan terkesan tidak tegas terhadap Freeport, terbukti dengan banyaknya keleluasaan Freeport sejauh ini.

Ijin ekspor konsentrat ke luar negeri masih diberikan oleh Kementerian ESDM, dia menyayangkan ketidaktegasan pemerintah.

Dengan mendorong pemurnian konsentrat dalam negeri, Freeport akan menjadi transparan dalam pengelolaan kekayaan bumi Indonesia.

KAMMI berharap Presiden Joko Widodo tidak dikendalikan oleh siapapun dan mampu menjalankan Trisaksi serta Nawacita untuk kedaulatan Indonesia.

“Pesiden Jokowi harus mampu menjalankan Trisaksi dan Nawacita yang ia gunakan dalam mendorong kedaulatan dengan sepenuhnya,” pungkas Kartika.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta