Medan, Aktual.co — Menjelang bulan Ramadjan 1436 H, seluruh tempat hiburan di Kota Medan ditegaskan untuk tidak beroperasi.
Demikian ditegaskan Kabid Objek Dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Pariwisata Kota Medan Lilik kepada Aktual.co di Medan, Kamis (11/6).
“Semua wajib tutup, tempat-tempat hiburan, spa dan lokasi hiburan lainnya,” tegas Lilik.
Disebutkan, tempat-tempat hiburan wajib tutup sejak tanggal 16 Juni-18 Juli, selama puasa berlangsung.
“Mulai tanggal 16 Juni – 18 Juli, kecuali hotel 3, 4 dan 5, atau mendapatkan rekomendasi dari kami. Selain itu, kita tidak akan dikeluarkan,” tukasnya.
Menurut Lilik, lokasi lain yang diperbolehkan beroperasi selama puasa, misalnya restoran dan cafe, dengan syarat tidak memajang menu makanan dan tidak mengoperasionalkan ‘live music’.
“Kalau cafe dan restoran boleh, asal nggak memajang makanannya, dan musik-nya ditutup. Kalau ada, akan kita tindak,” tukasnya.
Lilik menjelaskan, kepada yang membandel tentu akan diberikan sanksi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan.
“Sanksi terakhir pencabutan, kalau membandel dan melanggar dari hal-hal tadi. Itu tahapan ke 6. Peringatan pertama, kedua dan ketiga, sanksi selanjutnya tutup sementara 14 hari kerja, kemudian pembekuan ijin selama 3 bulan, baru pencabutan ijin. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Lilik.
Artikel ini ditulis oleh: