Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri belum ada rencana memanggil Mantan direktur utama PT Pertamina, Ari Soemarno untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI.
“Belum ada (rencana) panggil mantan Direktur Pertamina,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak saat di hubungi Aktual.co di Jakarta, Kamis (11/6).
Sampai saat ini, penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan 34 saksi baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa di Kementerian Keuangan.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.
Dari data yang dimiliki Aktual, PT TPPI didirikan pada tahun 1995 dengan tujuan untuk membangun komplek kilang penghasil aromatics dan olefins terpadu pertama di Indonesia. Akibat krisis moneter yang menerjang Indonesia pada 1998, TPPI berada di bawah Tirtamas Majutama Group (TMG) yang memiliki kewajiban yang substansial kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sekarang disebut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Pemerintah melalui KSSK meminta PT Pertamina untuk terlibat dalam proses restrukturisasi TMG di BPPN dalam bentuk dukungan pembiayaan proyek TPPI dengan pola product Swap dilaksanakan dengan kewajiban pengiriman Low Sulphur Wax Residue (LSWR) oleh Pertamina. Sebagai kompensasi, Pertamina mendapatkan Middle Distilate Products (MDP) atau pembayaran tunai.
Selain itu, kompensasi lainnya, Pertamina diberikan hak pemegang saham 15 Persen, memperoleh hak atas tanah seluas 15 hektar yang direncanakan sebagai lokasi pembangun kilang Pertamina di Tuban. Pada operasional pertama di 2006, Pertamina diminta TPPI memasok kondensat Senipah untuk bahan baku produksi. Pembayaran kondensat senipah periode Desember 2007 sampai Januari 2008 sebanyak 4 kargo mengalami kemacetan, belum terbayar hingga sekarang.
Macetnya pembayaran tersebut membuat pertamina menghentikan sementara suplai kondensat ke TPPI. Akhirnya pada 2008 TPPI berhenti beroperasi. Namun, sejak pertengahan 2009, TPPI kembali beroperasi karena mendapatkan kondensat senipah langsung dari BP Migas.
Hingga saat kasus ini merebak pada 2010, kewajiban total TPPI kepada pertamina per tanggal 31 Desember 2010 mencapai USD548,1 juta.
Persetujuan pengiriman kondensat pertama kali dilakukan oleh Pertamina yang kala itu di bawah pimpinan Ari Soemarno.
Saat itu, Presiden direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo pada tanggal 28 agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.
PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai USD345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.
Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak agustus 2007.
Dalam dokumen disebutkan bahwa untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 agustus dan 8 september 2007) dengan basis terbuka. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.
Pertamina, dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. Pertamina meminta, pertama Kondensat Senipah di harga ICP+USD3,20 plus alpha.
Alpha yang dimaksud adalah USD0,5. Kedua, TPPI akan menyediakan 5.000 ton benzene setiap dua bulan untuk pertamina dan petral, dan ketiga, TPPI akan memberikan prioritas kepada pertamina atau petral untuk pembelian paraxylene.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby