Batam, Aktual.com – Sebuah petisi diluncurkan untuk mendorong DPR RI agar segera menerbitkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Petisi dibuat oleh sejumlah komunitas, antara lain Yayasan Embun Pelangi, Komunitas Anak Muda Anti Trafficking dan Eksploitasi Seksual Anak (Kompak) dan Komnas Perempuan.

Petisi di wadah kain sepanjang 3 meter itu ditandatangani warga yang beraktivitas saat Car Free Day di Batam, Minggu (13/12).

“Hasil dari petisi ini akan kami serahkan ke DPR RI, bersama dengan petisi serupa dari 22 provinsi lain di Indonesia, agar DPR bisa segera membahas dan menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata pengurus Yayasan Embun Pagi, Irwan.

Selain petisi, Yayasan Embun Pagi bersama Kompak, Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye anti kekerasan seksual.

Menurut dia, kekerasan seksual di Batam sudah meresahkan, hingga perlu perlindungan dari UU yang khusus. Yayasan Embun Pelangi mencatat, dalam sebulan setidaknya ada 150 laporan kekerasan seksual terjadi, berdasarkan laporan dari Polsek, Polres dan Polda.

“Terjadi di semua lingkungan, di dalam rumah, lingkungan sekitar rumah, bahkan sekolah. Di mana kami berharap sekolah tempat yang aman menitipkan anak untuk mendapatkan ilmunya, justru sudah tidak aman lagi,” kata Irwan.

Buktinya yang terjadi di SMP negeri di Batam. “Belasan anak melapor menjadi korban,” kata dia.

Ia menilai, anak usia SMP dan SMA yang paling banyak menjadi target kekerasan seksual. Karenanya Yayasan Embun Pelangi dan Kompak menggandeng Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye anti kekerasan seksual di SMP.

Di tempat yang sama, aktivis Kompak, Citra mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan seksual sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan lebih nyata.

Menurut dia, peraturan yang ada selama ini belum memberikan perlindungan yang cukup, sehingga kekerasan seksual masih banyak terjadi.

“RUU itu memuat kekerasan seksual dengan lengkap, makanya kami mendorong agar RUU yang masuk Prolegnas 2016 bisa segera dibahas dan ditetapkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: