Jakarta, Aktual.co —  Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebenarnya sudah jelas terkait dengan jerat hukum pidananya.
“Masalah itu, saya kira sudah jelas,” kata Wapres Jusuf Kalla di Solo, Kamis (11/6).
Wapres menjelaskan, rapat telah diadakan agar PT Pertamina dan TPPI bekerja sama, serta memang ada pengaturan dan keputusan yang diambilnya dalam rapat tersebut.
Ia mempermasalahkan, uang pengganti gagal “lifting” kondensat yang dikerjakan oleh pihak TPPI, namun tidak dibayarkan atau dikembalikan kepada Pertamina.
“Soalnya adalah kenapa tidak dikembalikan atau dibeli Pertamina, inilah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan. Masalahnya kenapa tidak dijual kembali ke Pertamina atau dibayar,” katanya.
Untuk itu, ujar dia, pihak yang tentu bertanggung jawab adalah yang berbuat ingkar, sehingga bisa dijerat pidana.
Kalla menjelaskan lagi, dalam rapat diputuskan hasil pengolahan kondensat di TPPI itu harus diberikan atau dijual kembali ke Pertamina.
“Artinya, barang itu dikembalikan ke Pertamina. Pada dasarnya barang itu barang Pertamina yang belum dibayar, berarti milik Pertamina,” paparnya.
Sebelumnya, Wapres mengatakan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah uang pengganti gagal “lifting” kondensat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby