Semarang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menjatuhkan sanksi ke tiga petugas pemungut suara (PPS). Diduga melanggar Undang-Undang Pilkada dengan membuka kotak suara lebih dulu. Tiga petugas itu kena sanksi berat, pemecatan. Mereka saat Pilkada bertugas di TPS 2, 7 dan 8 di Desa Banjareja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, pemecatan jajaran petugas itu merupakan rekomendasi KPU dan Panswaslu setempat. “Tiga dari tujuh rekomendasi Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, salah satunya pemecetan,” ujar Teguh, di Semarang, Senin (14/12).

Sanksi pemecatan itu merupakan bentuk tanggungjawab atas pembukaan kotak suara bersegel terhadap anggota PPS 2,7 dan 8. Selain pemecatan, juga diberikan catatan khusus jika suatu saat mendaftar menjadi penyelenggara, karena diangap melakukan pelanggaran berat yang lalai menjaga kotak suara bersegel.

“Petugas lalai menjaga keutuhan kotak suara tersegel, sampai Petugas Pemungut kecamatan (PPK) dan melakukan pembiaran kotak suara dibuka oleh PPS Banjareja,” beber dia.

Ia menyebut sanksi berat juga dijatuhkan kepada ketua dan anggota PPD desa Banjareja, berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota PPS. Karena melakukan pembukaan kotak suara bersegel.

Sedangkan pihak-pihak yg bertanggung jawab atas peristiwa tersebut akan diberi sanksi pemecatan oleh KPU Kabupaten Kebumen antara lain untuk anggota KPPS 2, 7 dan 8 dilakukan pemecatan dan akan diberi catatan khusus jika suatu saat mendaftar jadi penyelenggara. Karena dianggap melakukan pelanggaran berat lalai. Sedangkan ketua PPK kecamatan Puring juga tidak luput menerima sanksi. Yang bersangkutan juga dipecat KPU, karena dianggap punya andil besar dalam kesalahan tersebut.

Teguh menganggap sanksi tersebut sebagai bentuk punishmen terhadap aparat teknis Pilkada yang tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan menjadi pembelajaran bersama. “Kami mengapresiasi atas respon KPU Jateng dan KPU Kebumen terhadap masalah yang ada di Kebumen ini.

Terkait dengan kisruh rekomendasi Panwaslu Kota Semarang terhadap dugaan kasus penggelempuan suara di TPS 10 kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lebih lanjut. “Kami akan lakukan kajian lebbih lanjut terkait kasus bandarharjo agar ada penyelesaian terbaik dan tuntas”, tambah Teguh.

Artikel ini ditulis oleh: