Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Sidang vonis mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (21/12).

“Putusan untuk Rio Capella kami percepat menjadi minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).

Hakim Artha mengatakan, sidang vonis terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan salah satu pendiri Partai Nasdem tersebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Patrice Rio Capella dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama dua tahun penjara, serta ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai “justice collaborator” atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby