Jakarta, Aktual.com — Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Nasional menggelar unjukrasa di depan Gedung Mabes Polri, Senin (14/12).
Mereka mendesak agar polisi mengusut pelanggaran yang dilakukan Menyeri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin atas perekaman terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
“Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih alih mau menyampaikan kebenaran publik padahal keduanya melakukan cara yang tidak wajar,” kata M Nur Fikri dalam orasinya di Mabes Polri.
Menurutnya, Sudirman Said diduga telah melawan hukum yakni pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Dan Kemunafikan Sudirman Said juga telah melakukan upaya Korupsi dengan mengirim surat kepada James Moffet untuk menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport,” ujarnya.
Selain itu, Maroef juga diduga telah melanggar hukum serta menabrak norma-norma di negeri ini. Pasal 40 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan ‘setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun’.
Dimana dalam penjelasan pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa (yang dimaksud dengan pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat dan bahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.
Sehingga, dia menambahkan, apa yang dilakukan Maroef Syamsudin jelas telah melanggar hukum.
“Karena upaya perekaman Maroef adalah bentuk dari penyadapan dan merampas kemerdekaan orang lain,” tandasnya,”
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby