Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan saat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12). Dalam sidang tersebut Luhut banyak ditanya seputar hubungannya dengan Riza Chalid maupun Setya Novanto. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau semua pihak tak lagi membuat gaduh dengan terus berspekulasi soal kasus perpanjangan kontrak Freeport.

Menurutnya, isu yang tengah diproses di MKD itu telah membuat kegaduhan dan perpecahan, baik di pemerintah, DPR, maupun masyarakat.

Untuk itu, ia menegaskan agar semua pihak menunggu proses ataupun hasil yang akan ditentukan oleh MKD.

“Mari kita hidup dengan fakta, bukan dengan gosip yang tidak perlu. Jangan framing diri kita masuk pecahan kelompok sana sini,” ujar Luhut usai berikan keterangan di MKD, Senin (14/12).

Luhut juga mendesak agar MKD segera membuat keputusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

“Mari MKD buat keputusan dan apapun itu sehingga kegaduhan cepat berlalu. Yang salah, kalau ada salah biar ditindak sesuai peraturan undang-undang,” tegasnya

Mantan Kepala Staff Kepresidenan itu mengatakan, kasus itu menjadi pembelajaran bagi pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan ataupun bersikap. Pejabat negara harus menghindari potensi pelanggaran yang tidak diinginkan.

“Sejak ini, saya tidak akan komentari masalah Freeport. Ini sudah selesai. Saya jangan ditanya lagi soal ini. Saya ingin fokus ke pekerjaan saya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kesaksiannya, Luhut mengaku tidak tahu menahu soal rekaman yang mencatut namanya. Artinya, dia juga tidak mengetahui substansi atau pembicaraan rekaman yang katanya ada permintaan saham Freeport.

Meski mengaku mengenal dan pernah melakukan pertemuan dengan Novanto ataupun Riza Chalid, Luhut menegaskan bahwa tak ada satupun pembicaraan terkait Freeport.

Dia juga menegaskan bahwa kontrak Freeport baru akan berakhir pada 2021. Pembicaraan mengenai renegosiasi kontrak hanya bisa dilakukan pada 2019 atau enam bulan sebelum kontrak berakhir.

Artikel ini ditulis oleh: