Jakarta, Aktual.com — Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK) melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Demikian dikatakan Presidium AMPAK Guntur Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12).
Pihaknya menuntut agar Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan dan informasi atas perbuatan Sudirman Said dan Maroef karena diduga telah melakukan tindakan melawan hukum.
Yaitu, membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pencemaran nama baik, dan dugaan melakukan skandal besar antara Sudirman Said dan Maroef terkait pembuatan surat ke President and Chief Excecutive Officer of Freeport, James Moffet.
“Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum dan diduga melanggar UU ITE dan UU Tipikor,” bebernya.
Selain itu, tindakan Sudirman Said yang menulis surat ke James R Moffet juga merupakan tindakan melawan hukum.
“Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh: