Ketua DPR Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12). Setya Novanto diperiksa dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak Freeport.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera melakukan rapat internal pasca mendengarkan keterangan saksi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Rapat internal yang berlangsung kurang lebih dua jam itu akhirnya menyepakati pada Rabu (16/12) akan memutuskan sanksi terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa fakta persidangan sudah dirasa cukup.

Sementara, terkait pemanggilan kembali M. Reza Chalid, menurut Dasco, tak perlu lagi dipanggil mengingat keberadaanya yang tak diketahui dan masa sidang yang segera berakhir pada tanggal 19 Desember 2015 ini.

“Kan sudah dua kali dipanggil kemudian dapat informasi diluar negeri sehingga kesimpulan rapat kita cukup tidak memanggil,” ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (14/12).

Soal pemanggilan paksa Riza Chalid dengan bantuan Kepolisian, MKD menilai hal itu cukup membutuhkan waktu yang lama. Ia khawatir justru akan semakin berlarut dan tak cukup waktu untuk memutus perkara sebelum masa sidang berakhir.

Dasco mengaku bukan soal tergesa-gesa. Namun dirinya menyampaikan harapan masyarakat dan semua pihak kasus ini dapat dituntaskan segera. MKD, kata Dasco, sudah banyak melihat fakta persidangan dan mendapatkan bukti-bukti sehingga bisa disimpulkan.

“Nanti kalau sampai lama-lama nanti dikira kita molor lagi. Kan kita menjawab tuntutan dan harapan masyarakat bahwa kasus ini sudah segera selesai dan kami juga sudah sampaikan bahwa menyelesaikan sebelum reses tiba,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: