Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengkalim, hanya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

“Saya tidak bersalah, saya menjadi korban dalam kasus ini,” kata Rio dalam sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Rio yang saat itu memakai batik biru dan celana panjang berwarna hitam mengklaim banyak dirugikan setelah dinyatakan terlibat dalam kasus ini. “Keluarga saya dirugikan, karir juga hancur,” kata dia.

Dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Jaksa KPK menuntut Patrice Rio Capella selama dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang itu diberikan karena Rio selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yang mana Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai “justice collaborator” atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu