Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kanan) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bertanya kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) saat sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan tidak memanggil pengusaha Riza Chalid, terkait kisruh rekaman papa minta saham yang direkam oleh Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat internal MKD Senin (14/12) malam ini memutuskan tak memanggil Riza karena keterbatasan waktu.

Terlebih, MKD menargetkan sudah harus memutus perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini sebelum reses, Sabtu (19/12) mendatang.

“Nanti kalau sampai lama-lama, nanti dikira kita molor-molorin lagi. Atau kemudian kita dibilang sengaja mengulur waktu,” kata Dasco usai rapat internal.

Dasco mengatakan, MKD sudah bisa mengambil putusan tanpa keterangan Riza, karena bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil kesimpulan.

Sejauh ini MKD sudah memiliki bukti berupa rekaman percakapan antara Novanto, Riza dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam percakapan itu, Novanto dan Riza membicarakan saham PT Freeport. MKD juga sudah mendengarkan keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi kunci yang ikut pertemuan, dan Novanto sebagai terlapor.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu