Aktivis dari Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Freeport, Plaza 89 Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11). Mereka menuntut agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport. Dimana Freeport yang dipimpin James R. Moffett tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mendorong Pemerintah agar segera mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi mengoptimalkan aturan hilirisasi di dalam negeri.

Menurut Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso, status IUPK lebih memberikan kepastian adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebegaimana yang telah tercantum dalam pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“Kalau sudah teken kontrak IUPK yang baru, mereka akan terikat pemenuhan fasilitas di dalam negeri. Sehingga efeknya akan terserap oleh kami,” kata Prihadi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (15/12).

Untuk itu, Prihadi meminta agar pemerintah bisa tegas dalam mengubah status beberapa pengusahaan tambang yang masih berbentuk KK menjadi IUPK. Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia yang bertahun-tahun mengeruk kekayaan sumber daya alam Indonesia.

“Pimpinan negara ini harus tegas dan keras dalam mewujudkan pasal 33 dalam UUD kita. Itu jadi ukuran bagi pihak yang mau berusaha di bidang peleburan dan pemurnian ini, artinya kan ada dukungan dari pemerintah,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka