Jakarta, Aktual.com — Rapat Paripurna membahas laporan Badan Legislasi DPR RI tentang penambahan program legislasi nasional (Prolegnas) dan perubahan usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2015, di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/12).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan Baleg DPR telah menyepakati RUU tax amnesty dan RUU tentang perubahan atas UU KPK menjadi prolegnas prioritas tahun 2015.
Menanggapi dengan interupsi, Anggota DPR F-Gerindra Nizar Zahro dengan tegas menyatakan penolakan terhadap RUU tentang Tax Amnesty dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2015.
“Saya ingin mengungkapkan sesuatu yang kontraproduktif yakni RUU tentang Tax Amnesty bahwa salah satu pokok pegangan kita adalah UUD 1945 dalam pasal a UUD 45 disebutkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur oleh Undang-undang. Sudah jelas konteksnya jelas memaksa bukan mengampuni, ini bertentangan dengan UU 1945. Karena itu, kami fraksi Gerindra menolak pengampunan pajak menjadi RUU prolegnas prioritas 2015,” ujar Nizar di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (15/12).
Selain itu, pihaknya juga menolak RUU KPK menjadi usulan yang dimasukkan prolegnas prioritas 2015. Menurut dia, RUU tersebut seharusnya menjadi usulan pemerintah bukan DPR.
“Saya perlu mengingatkan dalam pasal 5 ayat 1, presiden berhak mengajukan RUU. Fraksi Gerindra menolak RUU nomor 30 tentang KPK masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015 karena presiden berwenang mengajukan RUU terhadap DPR. Kedua, RUU bisa diajukan dan dilakukan tahun selanjutnya bukan dengan bentuk memaksa. Sesuai dengan pasal-pasal yang saya sebutkan yaitu pasal 5 dan Pasal 23 ayat a UUD 1945, kami fraksi Gerindra menolak,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: