Surabaya, Aktual.co — Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengaku prihatin dengan tewasnya angeline, bocah berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar, di Bali.
Khofifah menegaskan bahwa proses adopsi yang dilakukan orangtua angkat Angeline telah menyalahi aturan, sebab hanya dilakukan ditingkat notaris tanpa melalui kementerian.
“Seharusnya proses adopsi itu melalui Kementerian Sosial, sebelum akhirnya ditetapkan oleh pengadilan. Dengan demikian kemensos bisa melakukan tahapan kunjungan terhadap kelayakan calon orangtua angkat,” kata Khofifah, di Surabaya, Kamis (11/6).
Dalam kasus Angelina ini, lanjut Khofifah, terdapat kesalahan. Seharusnya setelah proses adopsi, orangtua angkat diberi proses merawat selama enam bulan dibawah pengawasan kemensos.
Saat ini kemensos telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan legalitas proses adopsi. Kedepan, kemensos akan memperketat proses dan pengawasan adopsi.
Artikel ini ditulis oleh: