Jakarta, Aktual.com — Rapat paripurna DPR RI memutuskan menyetujui masuknya revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Prolegnas Prioritas 2015 hari ini, Selasa (15/12).
Keputusan diambil usai skors untuk melakukan lobi antara fraksi-fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.
Usai lobi, DPR menyepakati kedua RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2015, meski terdapat catatan dari F-Gerindra dan F-Partai Demokrat.
Mengingat keterbatasan waktu pembahasan di 2015, lobi memastikan Badan Legislatif DPR dan Panitia Khusus memikirkan mekanisme lanjutan atas keputusan rapat paripurna. Kemudian, kedua RUU disepakati akan menjadi inisiatif bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Forum lobi sudah mengambil keputusan. Kami mohon persetujuan anggota DPR, dengan tak meninggalkan catatan fraksi-fraksi, bisa disetujui?” Tanya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, selaku pemimpin sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Peserta rapat kemudian menyepakati dan dilanjutkan pemukulan palu sidang tanda keputusan sudah diambil.
Taufik menambahkan, meskipun kedua RUU tak selesai dibahas di tahun 2015, maka akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016.
“Dengan catatan proses pembahasannya tak terpisahkan,” katanya.
Sebelumnya, saat sidang paripurna dua fraksi yakni Gerindra dan Partai Demokrat sempat memberikan interupsi. Gerindra menolak RUU Tax Amnesty, sementara Demokrat ingin kedua RUU jadi inisiatif pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh: