Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya menahan tiga pegawai kantor Pajak DKI Jaya yakni D dan A dengan status sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Penyidik menahan ketiga oknum itu usai ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Selasa (15/12).

Mujiyono mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ketiga pegawai pajak itu berdasarkan hasil gelar perkara dan penggeledahan dua kantor Pajak di wilayah Jakarta.

Dia mengatakan, ketiga pegawai pemerintah tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi perpajakan.

Berdasarkan informasi awalnya aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai pajak yang bertemu wajib pajak pada salah satu hotel di kawasan Ancol Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kemudian, polisi mengembangkan informasi dengan mengamankan dua pegawai pajak berinisial A dan D di daerah Puri Kembangan Jakarta Barat.

Penyidik juga menggeledah Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta guna mencari barang bukti berupa dokumen, serta petunjuk lainnya pada Selasa ini.

Informasi beredar ketiga pegawai oknum itu tersangkut kasus korupsi dengan modus bertemu wajib pajak yang menunggak kemudian mengajarkan menghindari pembayaran pajak dengan catatan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu