Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini, Rabu (16/12) melakukan ‘konsinyering’ untuk memutuskan sanksi terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait pelanggaran etik perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

Terkait sanksi, Novanto melalui Kuasa Hukumnya Firman Wijaya menyerahkan sepenuhnya hasil putusan sidang kepada MKD. Menurutnya, yang terpenting MKD betul-betul dalam proporsi yang wajar dan profesional.

“MKD kan bersidang atas fakta-fakta selama ini, jadi selama ini segala bentuk tendensi dikembalikan saja kepada realitas apa yang diputuskan MKD. Yang penting semua dalam proporsi yang wajar, terukur, profesional. Karena bagaimanapun MKD juga mahkamah etik, jadi dia harus memiliki standar etik,” ujar Firman di DPR, Rabu (16/12)

Menanggapi sidang tertutup siang ini, Firman berharap persidangan tetap dalam koridor hukum acara di MKD.

“Kita tidak tahu itu mekanisme MKD, terbuka ataupun tertutup dia punya hukum acaranya, dia punya hukum acara etiknya, jadi kita berharap bahwa persidangan mahkamah hari ini tetap dalam koridor,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: