Jakarta, Aktual.com — Hasil audit Kordhamentha menyebutkan bahwa Kordhamentha tidak menemukan kerugian terkait transaksi yang dilakukan Petral-PES. Pada poin ke 42 tertulis jelas ‘we did not find any evidence nor were informed of any evidence of corrupt payments or improper benefits received by PES employees due to the involvement of global.’ Artinya, audit forensik Kordhamentha tidak menemukan bukti atau informasi terkait korupsi dari pembayaran atau keuntungan yang diterima pegawai Petral-PES.

“Through our review of documents, electronic data, background searches and interviews, we did not find any evidence nor were informed of any evidence of corrupt payments or improper benefits received by PES employees due to the involvement of global. We do not have coercive power to demand for bank and asset ownership records of relevant individual, as well as the books and records of global,” tulis Kordhamentha dalam hasil audit forensiknya.

Ketika dikonfirmasi ke VP Communication Pertamina menyatakan dirinya tidak mengetahui terkait dokumen tersebut.

“Itu confidential material, saya tidak memiliki laporan tersebut,” ujar VP Communication Pertamina Wianda Pusponegoro ditulis Rabu (16/12).

Lebih lanjut dikatakan Wianda bahwa hasil audit tersebut hanya dimiliki pemegang saham, menteri BUMN dan menteri ESDM.

“Hasil laporan tersebut confidential. Hanya dilaporkan pada pemegang saham, menteri BUMN dan Menteri ESDM. Tidak ada pihak lainnya,” jelas Wianda.

Dirinya enggan untuk mengkonfirmasi hasil audit Kordhamentha tersebut karena konfirmasi bisa dikatakan ilegal.

Untuk diketahui, Direktur Pertamina Dwi Soetjipto mengungkapkan bahwa audit forensik yang dilakukan terhadap Petral tidak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat proses tender pengadaan minyak mentah dan BBM lewat Petral. Dalam hasil laporannya auditor hanya menyebutkan adanya keterbatasan peserta tender pengadaan minyak mentah dan BBM saat anak usaha Pertamina tersebut masih aktif.

“Memang di laporan tidak sebutkan berapa “loses”. Soal transaksi yang tidak jelas, tidak disebutkan berapa nilai transaksinya,” ujar Dwi Soetjipto di Jakarta pada 9 November lalu.

Namun pernyataan tersebut ternyata bertentangan dengan pernyataan menteri ESDM Sudirman Said yang mengungkapkan ada kerugian akibat inefisiensi Petral-PES.

“Sudah jelas bahwa tindakan (merugikan negara) itu bisa digeneralisasi, kalau saya baca laporannya,” ucap Sudirman pada 15 November lalu.

Sudirman menjelaskan, Pertama, tindakan merugikan negara dilakukan dengan cara mengambil diskon yang ditawarkan trader kepada PT Pertamina (Persero). Kedua, pihak ketiga ini meninggikan penawaran dari sejumlah trader, untuk memenangkan kepentingannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka