Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang, saat bertanya kepada Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan agar keputusan yang akan diambil mahkamah kehormatan dewan (MKD) dalam kasus dugaan papa minta saham PT Freeport, dapat diambil secara mufakat.

Hal itu menyusul diagendakannya pengambilan keputusan kasus yang menyeret Ketua DPR RI, Setya Novanto oleh MKD pada pukul 13.00 WIB nanti.

“Saya harap keputusannya musyawarah mufakat. Lalu masyarakat beranjak ke isu yang lebih besar, isu kedaulatan nasional, Freeport di Papua, yang efeknya lebih besar bagi bangsa dan negara,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/12).

Pejabat negara diharap dapat membatasi diri dan tidak mengintervensi dengan memberi pernyataan publik yang menekan.

“Adalah DPR yang awasi eksekutif, jangan dibalik. Tidak boleh eksekutif mengawasi DPR,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang