RUU Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pratowo menyatakan tax amnesty mengurangi kepatuhan wajib pajak karena para wajib pajak berharap adanya tax amnesty berulang dimasa mendatang.

“Tujuan pemerintah melakukan tax amnesty harus jelas. Kebijakan ini malah menyebabkan orang semakin tidak patuh terhadap pajak,” kata Yustinus pada diskusi di Warung Daun di kawasan Cikini Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya, dalam RUU pengampunan pajak tidak terdapat skema repatriasi. Undang-Undang tersebut mencakup pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak.

Berdasarkan RUU tersebut hanya mengenakan tarif pajak rendah 2 hingga 6 persen jika dibandingkan dengan tarif pph 25 persen dan OP 30 persen.

Selain itu,lanjutnya, RUU pengampunan pajak tidak ada mandat untuk membangun administrasi.

Belum lagi pasca pengampunan pajak tersebut belum ada pola koordinasi penegakan hukum perpajakan dan UU tersebut tidak diikuti revisi UU Perbankan, serta implementasi SIN.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka