Kerangka Pemikiran Sistem Pemberantasan Korupsi KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sepertinya lebih menonjolkan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) menjadi fokus pemikiran anggota komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Masinton justru mengatakan, tidak ada efek jera dalam sistem pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan istitusi anti rasuah tersebut.

“Ada perumpaan dalam Orde baru korupsi di bawah meja, tetapi saat ini adanya KPK korupsi sudah diatas meja, kadang mejanya juga dikorupsi. Dengan sistem pemberantasan korupsi saat ini menjadi maju tidak mundur tidak,” kata Masinton dalam fit and proper tes bersama calon pimpinan KPK Agus Rahardjo, di ruang komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (16/12).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan revisi undang-undang KPK terhadap kewenangan KPK yang begitu besar saat ini jangan justru membuat pimpinan KPK beranggapan seolah-olah ada stigma pelemahan atau penguatan.

“Kewenangan sangat besar, apakah revisi penguatan atau pelemahan, Ini (UU KPK) sudah kaya ayat suci saja, kita harus merevitalisasi UU, sehingga kita harus keluar dari stigma penguatan atau pelemahan. Tetapi ada yang harus melakukan revilitasi hukum kita dalam pemberantasan korupsi,”

“Kita ingin menjadikan pemberantasan korupsi tidak hanya diserahkan kepada KPK saja, melainkan bersinergi dengan lembaga hukum, negara maupun masyarakat lainnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang