PT Freeport Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengungkapkan setidaknya empat kesalahan besar PT Freeport Indonesia. Kesalahan yang disebutnya sebagai bentuk pelanggaran oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Pelanggaran itu membuktikan adanya ketidakberesan dalam operasi pertambangan di Papua. Pemerintah turut bertanggungjawab atas pelanggaran Freeport dimaksud, begitu halnya dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

“Diluar perjanjian dan berbagai hal yang samar-samar, ada 4 hal yang dilanggar terkait aturan perundangan. Keempat masalah itu yaitu kewajiban divestasi saham, pembangunan Smelter, fiskal Papua tidak banyak menikmati keberadaan Freeport dan kerusakan lingkungan. Ini harus dibuka kenapa ada pembiaran,” tegas Asep kepada wartawan, Rabu (16/12).

Menurutnya, pembentukan Pansus Angket DPR terkait Freeport selayaknya didukung seluruh pihak untuk membuka sebenarnya operasi Freeport di Indonesia. Dimana pada prosesnya, pembahasan Pansus dilakukan secara terbuka sehingga publik mengetahui perjanjian dan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan.

Keterbukaan pembahasan ini sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat Indonesia sekaligus sebagai upaya antisipatif apabila nantinya digugat Freeport ke Arbitrase.

Selama ini, khususnya beberapa pekan terakhir, publik sedikit tercerahkan dengan mencuatnya permasalahan di Mahkamah Kehormatan Dewan dan rencana perpanjangan operasi Freeport. Akan tetapi, publik tidak paham sepenuhnya. Misal terkait perjanjian yang sebenarnya tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa alasan-alasan yang kuat.

“Kalau semua gelap seperti saat ini, sulit kita bisa memastikan apakah kontrak itu dibuat benar-benar untuk bangsa Indonesia atau memang ada kepentingan-kepentingan lain,”” demikian Asep.

Artikel ini ditulis oleh: