Jakarta, Aktual.com — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan bahwa Rancangan Undangan-Undangan (RUU) pengampunan pajak terdapat banyak masalah.

“Fitra mencatat ada banyak masalah dalam RUU pengampunan pajak” kata Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi di Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya, dasar argumentasi RUU pengampunan pajak salah dalam melakukan penafsiran. Pasal 23 A tentang pengelolaan APBN dan pemungutan pajak bertentangan dengan konstitusi. Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya sendiri yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.

Selain itu, proses RUU pengampunan pajak terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademik, sehingga berpotensi melanggar peraturan sebelumnya sangat besar.

Selanjutnya RUU ini juga bertentangan dengan UU Keuangan Negara No. 17 tahun 2013 dimana keuangan negara dikelola secara tertib, taat tehadap peraturan perundang undangan serta efisiensi.

Dan tidak kalah penting adalah memperhatikan nilai ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka