Jakarta, Aktual.com — Hakim Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan tidak ada gunanya Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan sebagai saksi.

“Saya bilang pak Luhut tidak ada gunanya kita hadirkan sebagai saksi, sama dengan pak Sudirman Said,” ujar Supratman di DPR, Senayan, Rabu (16/12)

Menurutnya, saksi ialah orang yang menyaksikan sendiri kejadian yang disebut sebagai perkara. Yakni, Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Pengusaha Minyak Riza Chalid.

“Ada pak Maroef Sjamsuddin. Harusnya yang dihadirkan pak Riza Chalid. Kalau yang namanya saksi kan orang yang mendengar sendiri, menyaksikan sendiri. Nah pak Sudirman dan Pak luhut apa yang dialami sendiri?” katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan Sudirman Said bukanlah sumber asli atau saksi kunci. Maka itu, keterangannya tak bisa dijadikan bukti.

“SS ya pelapor kualifikasinya tidak boleh jadi saksi. Dalam istilah hukum kualifikasinya masuk testimonium de auditu, saksi yang hanya mendengarkan dari orang lain. bukan sumber aslinya,”

“Yang boleh jadi saksi yang hadir dalam pertemuan itu. Kayak pak Sudirman Said ngapain kita dengar orang dia cuma denger cerita dari pak Maroef,” jelas Supratman

Artikel ini ditulis oleh: