Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) merilis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2015 periode Januari-Agustus terkait penggusuran paksa, privatisasi pengelolaan air oleh asing dan pengekangan demokrasi yang jumlah keseluruhannya 103 pengaduan dan 20.784 korban pelanggaran.

Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBHJ Alldo Fellix Januardy, mengatakan jumlah korban pelanggaran HAM tersebut naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Jumlah ini meningkat hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran HAM yang diadukan kepada LBH Jakarta pada tahun 2013-2014, yaitu 6.695 dan 6.989 orang,” ucap Alldo di kantor LBHJ, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

Alldo menambahkan, peningkatan jumlah korban tersebut, didominasi oleh kebijakan penggusuran paksa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

“Diantara kebijakan-kebijakan melanggar HAM yang dikeluarkan oleh pemprov DKI, penggusuran paksa paling banyak menelan korban. LBH Jakarta mencatat ada 3.433 KK (kepala keluarga) yang terkena dan 433 unit usaha yang jadi korban penggusuran paksa,” imbuh Alldo.

Namun, Alldo menuturkan kalau jumlah tersebut terus bertambah. Karena jumlah tersebut data dari bulan Januari-Agustus. Yang artinya laporan pelanggaran di bulan September-Desember belum dihitung.

Artikel ini ditulis oleh: