Jakarta, Aktual.com — Mantan Bendahara Umum partai Demokrat, M Nazaruddin mengaku pernah bertemu dengan Komisaris PT Duta Graha Indah, Sandiaga Salahudin Uno. Namun, Nazaruddin enggan mengungkapkan apa tujuan pertemuan dengan pria yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan Pembina partai Gerindra.
“Iya (pernah ketemu). Pas itu antara ketemu PT DGI,” ujar Nazaruddin, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Meski tidak menjelaskan tujuan pertemuan dengan Sandiaga, dalam persidangan yang juga digelar pada hari yang sama, Nazaruddin mengungkapkan, bahwa saat pertemuan itu turut hadir pula mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hal itu dia ungkapkan, saat bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Dudung Purwadi yang tak lain adalah Direktur Utama PT DGI.
“Apakah pak Dudung mendapatkan arah dari Sandiaga Uno untuk bertemu saya? Sebab, sebelum pak Dudung menemui saya. Ada pertemuan, terlebih dahulu dengan Sandiaga Uno bersama dengan Anas Urbanigrum,” tanya Nazar ke Dudung, saat persidangan.
Dudung pun membantah jika dirinya diarahkan oleh Sandiaga untuk bertemu dengan Nazaruddin. “Tidak ada pak. Mungkin tidak sampai ke kita (arahannya),” jawab Dudung.
Dalam surat dakwaan Nazaruddin, PT DGI memang mendapatkan beberapa proyek hasil ‘penggiringan’ Nazaruddin. Sebut saja proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang, yang berujung dengan tindak pidana korupsi.
Proyek tersebut, tidak semata-mata diberikan oleh Nazaruddin. Awalnya, PT DGI yang meminta proyek pemerintah untuk dia kerjakan, dan Dudung menjadi pihak PT DGI untuk melobi Nazaruddin dengan bertemu di kantor Permai Grup.
Pada pertemuan itu yang terjadi sekitar 2009 dan 2010, Dudung dan Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT DGI, meminta bantuan agar perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah. Atas permintaan tersebut, kemudian Nazaruddin menyanggupinya.
Namun kesanggupan Nazaruddin tidak gratis. Sebagai imbalannya, mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta komisi ke PT DGI sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak proyek yang didapat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby