Sidang Etik MKD Setya Novanto (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Konstalasi jelang pengambilan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berbalik. Pihak-pihak yang selama ini dianggap mendukung Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai terlapor justru memilih memberikan sanksi pelanggaran berat dalam sidang terbuka di Gedung DPR, Rabu (16/12)

Dua anggota MKD dari fraksi Golkar Adies Kadir dan Ridwan Bae misalnya yang satu partai dengan Novanto menjatuhkan sanksi berat. Anggota Koalisi Merah Putih (KMP) lainya yakni dari Fraksi Partai Gerindra Supratman dan Sufmi Dasco juga memilih sanksi berat. dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusuma juga memilih langkah yang sama.

Sementara itu pihak yang selama ini keras meminta Novanto untuk mundur malah memberikan sanksi ringan. Yakni Darizal Bazir dan Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat, Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sukiman dan Ahmad Bakri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Victor Laiskodat dari Nasdem, Syarifuddin Suding dari Hanura dan Junimart Girsang dan Riska Marsika dari PDIP memilih sanksi sedang.

Sikap ini cukup mengejutkan publik. Bahkan PDI-P sampai terbelah anggota MKD dari PDIP yakni M Prakosa memilih sanksi berat. Sampai saat ini dari 17 anggota ada 2 anggota yang belum memberikan pendapatnya.

Yakni Kahar Muzakir dari Golkar dan Surahman Hidayat adalah pimpinan MKD yang belum memberikan pandangan. Hingga kini terhitung 9 anggota memberikan pandangan sanksi berat dan 6 anggota sanksi sedang.

Namun hitungan tersebut bukan merupakan kesimpulan vonis untuk laporan yang dibuat oleh menteri ESDM Sudirman Said itu. Jika novis menjatuhkan sanksi sedang Novanto akan diberhentikan dari jabatanya sebagai pimpinan DPR.

Sementara jika dijatuhkan sanksi berat Novanto akan dicopot sebagai keanggotanya sebagai anggota DPR. Proses pencopotan tersebut akan melibatkan tim panel terdiri dari tiga anggota MKD dan 4 orang unsur masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: