Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) berjabat tangan dengan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo (kiri) seusai memberikan keterangan pers pada malam penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2015 di Jakarta, Kamis (5/11). Yoyok dan Risma meraih BHACA 2015 karena dinilai konsisten dalam mendukung praktek antikorupsi sejak awal menjabat sebagai kepala daerah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Lucy berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Risma-Whisnu, yang diduga mencurigakan karena identitas penyumbang tidak jelas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laisson Officer Tim Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin mengatakan berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56, yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya.

Dia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul karena dua penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp50 juta rupiah.

“Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya,” kata dia di Surabaya, Rabu (16/12).

Politisi PAN ini mengatakan, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki masalah tersebut. “Panwas harus memperjelas bagaimana kondisi dari masing-masing penyumbang pasangan calon No 2,” ujar dia.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran sanksinya adalah pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon yang terkait. Sehingga, pilkada harus ditunda di tahun 2017. “Dengan pembatalan atau diskualifikasi itu, dampaknya pilkada ditunda 2017,” kata Zainul.

Menanggapi protes Tim Pemenangan Pasangan Calon Rasiyo-Lucy dalam forum penghitungan suara, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi menyatakan tiga hal yang masuk kategori pelanggaran berat dalam masalah dana kampanye pemilu, yakni, pertama jika sumber dana berasal dari asing.

Kedua, sumbangan melebihi dari batas maksimum yang ditentukan, dan ketiga, jika penyumbang tidak jelas identitasnya. Namun demikian, ia mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami persoalan dana kampanye pasangan Risma-Whisnu tersebut.

“Kita masih mendalami penyumbang dana pasangan calon No 2, belum bisa disimpulkan dan belum ada rekomendasi,” katanya Ia mengaku berdasarkan dokumen kependudukan, nama dan alamat penyumbang jelas. Namun, pihaknya masih sangsi dengan kelayakannya. “Satunya rumahnya sederhana, dan belum jadi, dan satunya masih kontrak, itu layak apa tidak. Kemudian, pekerjaannnya apa, per minggu atau per bulan berapa penghasilannya?” ujar dia.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu