Jakarta, Aktual.com – Diduga lakukan pemerasan, personil band Radja berinisial IK dilaporkan ke polisi oleh rumah karaoke Happy Puppy ke Polda Jatim. IK dianggap lakukan pemerasan terkait royalti lagu milik bandnya yang diputar di rumah karaoke tersebut.

Manajer legal Happy Puppy, Maharani Dewi, menuturkan kejadian ini berawal ketika IK melaporkan lima karaoke keluarga ke Mabes Polri tahun 2014 lalu. Happy Puppy termasuk salah satu yang dilapor. Kelima tempat karaoke itu dilaporkan IK karena dianggap telah melanggar Hak Cipta, karena memutar lagu ciptaan Radja tanpa membayar royalti.

Diakui Maharani, dalam kasus royalti itu, pihak Happy Puppy sudah membayar royalti lagu Radja ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), tempat band itu bergabung di dalamnya.

“Tetapi kami tidak tahu ketika Radja ternyata tidak mendaftarkan tiga lagunya ke YKCI,” lanjut Maharani, saat menggelar konfrensi pers di Surabaya, (16/12).

Tetapi saat kasus sudah berjalan, terjadi komunikasi antara IK dan Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy, Setyadi Santoso untuk penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

Saat komunikasi lewat pesan pendek sejak Januari hingga september 2015 itulah, IK dianggap mengirimkan pesan bernada mengancam dan lakukan pemerasan.

Kata Maharani, pihaknya sebenarnya sudah coba menawarkan ganti rugi sesuai standar. Tapi IK ternyata meminta sejumlah uang yang dianggap tidak rasional. “Dia meminta ganti rugi 2,5 miliar rupiah,” ujar dia.

IK juga meminta agar uang itu harus diberikan ke dirinya dan bukan melalui YKCI. Merasa diperas, pihak Happy Puppy pun kemudian balik melaporkan IK ke polisi. “Terpaksa kita melaporkan IK ke Polda Jatim,” ujar Maharani.

Artikel ini ditulis oleh: