Ketua DPR RI Setya Novanto (dua kiri), Menkopolhukam RI, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), dan anggota DPR Nurhayati Ali Asegaf (kanan) berbincang usai pembukaan Konferensi Parlemen Anti Korupsi di Yogyakarta, Selasa (6/10). Sebanyak 70 negara mengikuti konferensi memerangi korupsi tersebut dan mengangkat tema "Justice- Equity-Prosperity" berlangsung 6-8 Oktober 2015 . ANTARA FOTO/Regina Safri/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sanksi pelanggaran berat terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dasco pun mengusulkan membuat panel untuk membuktikan dugaan pelanggaran berat tersebut.

“Itu baru dugaan pelanggaran etika berat. Karena selain melihat fakta persidangan kita dengar pendapat dari anggota majelis terdapat pelangaran UU MD3 Tatib DPR. Kalau diakumulasi memang terdapat pelanggaran UU, sehingga sesuai Tatab, maka itu adalah pelanggaran berat. Ini baru dugaan pelanggaran berat yang harus kita buktikan,” ujar Dasco di DPR, Rabu (16/12)

Dasco membantah anggapan bahwa pandangannya memberikan sanksi berat terhadap Ketua DPR Setya Novanto agar terbentuknya panel adalah bentuk permainan politiknya. ‎Dia merasa bingung dengan pandangan bahwa ini strategi politik agar dalam panel nanti, Setya Novanto- dibebaskan dari sanksinya.

“Kita bingung. Dibilang kita menanyakan alat bukti yang didapat ilegal kita dibilang bela mati-matian. Kemudian kita temukan ada dugaan pelanggaran etika berat dibilang strategi, gimana ini,” ungkap Dasco heran

Dasco juga membantah pembentukan panel untuk mengulur waktu proses pemutusan sanksi.

“Kita nggak ada ulur waktu. Lihat di komisi VII pembentukan panel tidak lebih dari seminggu. Ada ketentuan setelah selesai kemudian putuskan dugaan pelanggaran etika berat harus pasang di media untuk menyaring anggota panel. Disaring secara terbuka oleh seluruh anggota MKD yang saat ini menyatakan dugaan pelanggaran etika sedang dan berat,” jelasnya

Dasco pun menegaskan keputusan di MKD tidak dipolitisasi.

“Kita minta ke masyarakat umum ini tidak ada politisasi,” tandasnya

Sementara, Keputusan MKD dari 17 anggota, 10 berikan sanksi sedang dan 7 sanksi berat.

MKD kemudian melakukan rapat internal terkait susunan keanggotaan MKD mengingat surat pergantian Anggota MKD Fraksi Nasdem Victor Laiskodat yang menggantikan Akbar Faisal belum disetujui pimpinan DPR.

Artikel ini ditulis oleh: