Jakarta, Aktual.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Golkar memberikan sanksi pelanggaran berat terhadap Ketua DPR Setya Novanto melalui pendapat etik di sidang konsinyering.
Anggota MKD Adies Kadir menilai masih banyak fakta-fakta yang memerlukan bukti yang sah. Untuk itu, ia meminta pembentukan panel untuk menangani pelanggaran berat Novanto.
“Dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan baik terhadap pengadu dan teradu dan saksi-saksi yang sudah kita lakukan kami berpendapat masih banyak fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan yang dilakukan antara lain alat bukti asli tidak pernah diserahkan ke MKD. Jadi, tidak ada bukti lain yang sah. Fakta-fakta dalam persidangan juga bahwa teradu dapat diduga melakukan pelanggaran yang telah kita baca bersama dalam bait kode etik DPR dan tata beracara mahkamah. Agar kebenaran hakiki dapat ditegakan maka DPR dikembalikan siapa yang salah dengan indikasi pelanggaran berat yang diduga dilakukan Setya Novanto. Sesuai tata beracara pasal 39 ayat 1 dalam hal MKD menangani sanksi berat MKD harus bentuk panel. Kami minta persidangan kode etik Setya Novanto dibentuk tim panel agar tak ada kesan MKD main-main karena diduga ada kepentingan politis,” ujar Adies Kadir dalam sidang MKD di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12)
Anggota MKD Fraksi Golkar lainnya, Ridwan Bae juga menyatakan sanksi berat terhadap koleganya itu.
“Dari kesimpulan kami berdasarkan fakta-fakta yang didengar, kita lihat dan kita rasiokan di tengah fakta-fakta yang belum maksimal bahwa kami berkesimpulan sama saudara Novanto terdapat pelanggaran berat,” kata Ridwan
Begitupula, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir memberi sanksi berat pada akhir sidang konsinyering. Setelah sebelumnya, sidang sempat diskors dan dimulai kembali pukul 20.00 WIB
“Berdasarkan keterangan saksi, bukti rekaman dan bukti lainnya maka saudara Setya Novanto diduga telah melakukan pelanggaran etik berat,” tandasnya
Dengan itu, dari 17 anggota MKD, 10 memberi sanksi sedang dan 7 berikan sanksi berat.
MKD, kemudian melakukan rapat internal terkait putusan pelanggaran etik Setya Novanto.
Artikel ini ditulis oleh: