Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Mejayan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana program Fasilitas Peningkatan SDM pada kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat, di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Madiun senilai Rp440 juta yang menyalahi aturan.
“Dalam kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Andi Sundari, di Madiun, Jatim, Rabu (16/12).
Ketiga tersangka itu adalah, Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dana Yuli Purwiyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tri Esti Sudibyantoro selaku pihak ketiga.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 November lalu, setelah penyidik memiliki alat bukti cukup,” kata Andi Sundari.
Dia menjelaskan, program Fasilitas Peningkatan SDM pada KIM, Bidang Komunikasi dan Informasi tersebut saat Dishubkominfo dipimpin Wijanto Djoko Poernomo yang saat ini menjabat Kepala Dinsosnakertrans.
Program itu untuk kegiatan kunjungan ke sejumlah daerah, di antaranya ke Bali, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta. Modusnya adalah, seolah-olah menggunakan jasa pihak ketiga dan hasilnya diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat setempat.
Andi Sundari menambahkan, selama tahun 2015, terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan, lima kasus tahap penyidikan, dan 10 kasus tahap penuntutan. “Sebanyak 10 perkara tahap penuntutan tersebut, lima di antaranya dari kepolisian dan sisanya temuan kejaksaan sendiri,” kata dia.
Adapun, kasus-kasus yang ditangani Kejari Mejayan di antaranya, dugaan penyimpangan anggaran program peningkatan industri kerajinan (PIK) di Bagian perekonomian Pemkab Madiun serta dugaan korupsi anggaran program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dishubkominfo.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran di Inspektorat, penyimpangan pos keuangan desa di Desa Sewulan Kecamatan Geger, dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di RSUD Caruban, serta dugaan penyimpangan pos anggaran di Satpol PP.
Juga dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri di Desa Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng, dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Dolopo, dan dugaan gratifikasi dana sertifikasi di Kemenag Kabupaten Madiun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu