Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta untuk mengkritisi dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Sutiyoso dalam peristiwa penyerangan kantor DPP PDIP pada 27 Juli 1996 lalu.
Hal itu, dapat disampaikan dalam fit and proper test sebagai calon kepala badan intelejen negara (BIN) nanti oleh DPR RI.
“Sebagaimana diketahui pada masa sutiyoso menjabat pangdam jaya terdapat peristiwa penyerangan kantor DPP PDIP di Jakarta yang sering dikenal dengan peristiwa 27 Juli. Terdapat dugaan terjadinya pelanggaran ham pada peristiwa 27 Juli itu. Karena itu DPR perlu memastikan apakah Sutiyoso terlibat atau tidak dalam peristiwa itu,” kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, di Jakarta, Kamis (11/6).
DPR, sambung Al Araf, bisa meminta masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait peristiwa 27 Juli itu. Sebab, berdasarkan, Pasal 36 UU Intelijen No 17 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa kepala BIN diangkat dan diberhentikan olej Presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
“Jika nanti menurut masukan Komnas HAM dan masyarakat sipil, Sutiyoso diduga bertanggungjawab atas kasus pelanggaran HAM maka DPR dapat memberi pertimbangan dan masukan ke Presiden agar presiden memilih nama baru kepala BIN yang lain,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang