Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara dugaan korupsi payment gateway, yang telah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana segera  dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.
Kasubdit II Dittipidkor Kombes Pol Joko Purwanto mengaku, pihaknya tidak memerlukan lagi keterangan dari tersangka dalam kasus tersebut. 
“Keterangannya sudah cukup (Denny), tidak diperlukan lagi. Doakan secepatnya kami limpahkan ke Kejagung,” ujar Joko di Jakarta, Kamis (11/6).
Namun Joko ‎enggan mengungkapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas tersebut.
Dalam korupsi payment gateway, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu