Jakarta, Aktual.com — Wakil ketua Komisi VII Satya Yuda menyatakan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun industri minerba, secara sadar telah melanggar Undang-undang.

Meskipun, Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin membantah surat Menteri ESDM tanggal 7 Oktober 2015 sebagai sinyal perpanjangan kontrak Freeport yang dinilai melanggar undang-undang.

“Kita punya panja minerba. Kita panggil presdir Freeport. Mereka bilang itu bukan perpanjangan kontrak. Kalau kita katakan izin ekspor konsentrat kan memang semua menyadari melanggar UU. Dan itu sudah terbuka,” ujar Satya Yuda di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Satya menegaskan, sejak akhir Desember 2014 pemerintah telah melanggar Undang-undang minerba. Namun, dirinya tak menyebut sanksi terhadap Sudirman Said sebagai Menteri ESDM yang membawahi sumber daya mineral.

“Bukan sanksi terhadap Sudirman Said. Tapi justru PP pemerintah harus dibetulkan karena sudah dilanggar. Dari tahun 2014 akhir itulah hari dimana pemerintah melanggar UU. Dimana tidak melakukan pemurnian di dalam negeri,” katanya.

Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor bahan mentah tersebut, ataupun menyempurnakan UU. Karena semua melanggar, DPR perlu merevisi UU Minerba.

“Ketika kita sudah bicara begitu pemerintah yang lakukan. Makanya DPR berupaya melakukan RUU Minerba. Tidak hanya Freeport, semuanya. Pertanyaan apakah mereka ingin menstop atau menyempurnakan UU karena tidak dipatuhi UU kita,” jelasnya.

Sementara, terkait adanya wacana pembentukan pansus Freeport, Setya mengaku masih menunggu dari pengusul.

“Itu kan masih wacana di atas, Pansus hak dewan. Mau dipake atau nggak.”

Artikel ini ditulis oleh: