Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan tiga pegawai Dinas Perpajakan DKI Jakarta, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi khusus perpajakan hotel, telah menargetkan sebanyak 75 objek wajib pajak sebagai mangsa.

Diungkapkan Mujiono, ketiga tersangka itu berinisial RD, SAD dan RM

“Ada total wajib pajak hotel yang diprioritaskan berjumlah 75 objek,” ucap Mujiyono di Polda Metro Jaya siang ini (17/12).

Mujiyono menambahkan, dalam aksinya, para tersangka tersebut meminta imbalan atas pengurangan wajib pajak hotel yang seharusnya dibayarkan secara penuh.

“Para tersangka ini mengkhususkan untuk mengurangi para wajib pajak hotel dari apa yang semestinya dibayar oleh setiap wajib pajak. Kemudian mereka meminta imbalan kepada para wajib pajak,” imbuhnya.

Namun, dari 75 objek wajib pajak, Mujiono menjelaskan, para tersangka baru menyelesaikan persetujuan kepada 10 wajib pajak. Sedangkan, ada 12 objek wajib pajak lainnya baru akan ditandatangani persetujuannya oleh tersangka.

“Sedangkan sisanya, sebanyak 53 wajib pajak, belum dilakukan pemeriksaan, karena belum adanya data dari wajib pajak,” ungkap Mujiono.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita uang tunai dari wajib pajak dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp45 juta, dokumen closing, satu unit mobil Nissan milik tersangka RM, dua unit laptop, empat unit handphone dan lima unit flashdisk.

Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan, untuk mendapatkan petunjuk terhadap 10 objek wajib pajak yang sudah dilakukan penyelesaian dan 12 objek wajib pajak yang akan dilakukan penyelesaian, akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian.

“Kasus tersebut masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian,” pungkas Mujiyono.

Artikel ini ditulis oleh: