Jakarta, Aktual.com – Divisi Penelitian dan Pusat Dokumantasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) Alldo Fellix Januardy mengatakan, relokasi masyarakat ke rusunawa, akibat rumahnya dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak semuanya menemukan solusi.

“Nggak bisa semuanya dipukul secara universal kalau rusun itu menjadi solusi penggusuran,” ujarnya kepada Aktual.com di kantornya, Jakarta, ditulis Kamis (17/12).

Hal tersebut dikarenakan, pihak LBHJ mendapati jika para penghuni rusun berdesakan dalam mendiami unit-unit rusun tersebut yang hal itu menunjukan kalau hak masyarakat untuk mendapati kehidupan dan perumahan yang layak tidak dipenuhi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan Internasional hak-hak ekonomi sosial dan budaya yang menjamin setiap warga memiliki kehidupan dan perumahan yang layak ternyata itu tidak dipatuhi. Di rusun Jatinegara Barat, satu unit diisi lima KK (Kepala Keluarga). Mereka berdesak-desakan,” Imbuh Alldo.

Lebih lanjut, Alldo mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak memikirkan kebutuhan biologis setiap warga yang digusur. Pasalnya, kebutuhan dasar manusia tidak hanya tempat berteduh, air dan makan, juga ada kebutuhan privasi dan biologis.

“Bagaimana mau memenuhi kebutuhan privasinya kalau hidupnya berdesak-desakan lima KK dalam satu unit, apalagi kebutuhan biologis,” jelas Alldo.

Selain persoalan berdesak-desakan tersebut, LBHJ menambahkan, harusnya pemerintah memikirkan juga persoalan adaptasi yang akan dihadapi warga yang pindah ke rusun.

“Misalnya begini, ada yang dipindahkan ke Marunda sedangkan, dia kerjanya di Kampung Pulo. Nah itu otomatis akan mengurangi pendapatan ekonominya, karena persoalan jaraknya yang jauh juga jam kerjanya berkurang, kalau tadinya bisa lembur karena dekat, sekarang nggak bisa lagi, karena jauh,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: