Jakarta, Aktual.com — Pansus Pelindo II DPR RI mendapatkan fakta Menteri Negara (Meneg) BUMN Rini Soemarno maupun Dirut Pelindo II RJ Lino telah bertindak dengan tidak mematuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Bahkan, tidak mematuhui, keputusan Mahkamah Konstitusi UU No 17 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Anti KKN, serta peraturan perundanan terkait lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat membacakan laporan panitia angket tentang Pelindo II kepada Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Kamis (17/12).
“Ketidakpatuhan ini bisa menjadi benih karut marutnya politik nasional dan membuka jalan melemahnya kewibawaan pemerintah terhadap kekuatan kapital,” sebut Rieke yang mendapat sambutan tepuk tangan karyawan JICT.
Menurut Rieke, kondisi seperti ini sepantasnya disadari oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa ada pihak yang seharusnya membantu terlaksananya amanat konstitusi namun yang terjadi adalah sebaliknya.
Justru ini menjadi potret buruknya akuntabilitas publik pemerintah di bidang BUMN, khususnya di Pelindo II sehingga prinsip good governance tidak terpenuhi.
“Dirut Pelindo II RJ Lino sendiri mengatakan tidak tahu harus tunduk pada UU yang mana, yang penting perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi, sedangkan secara de jure proses legal dilakukan belakangan,” ucap politikus PDIP itu.
“Perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dengan HPH diakui Meneg BUMN (Rini Soemarno) dalam pansus memang tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam RUPS. Yang bertentangan dengan UU 19/2003 tentang BUMN. Dalam persepktif hukum, selain terindikasi adanya tindak pidana yang merugikan negara, sikap keduanya merupakan perlawan terhadap hukum yang berlaku,” tandas anggota komisi IX itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang