Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis divonis hukuman pidana selama lima tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.
“Mengadili terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim kepada OC Kaligis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, jaksa KPK menuntut agar OC Kaligis dihukum pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Meski lebih ringan dari tuntutan, bekas kolega Surya Paloh di partai Nasdem itu tetap akan mengajukan banding. “Hari ini juga saya nyatakan banding dengan segala konsekuensinya,” kata OC Kaligis.
OC Kaligis diputus bersalah karena bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, menyuap Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis dinyatakan telah memberikan uang dengan total 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura.
Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















