Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Viandra Production sekaligus komedian, Mandra Naih divonis 1 tahun pidana dan 2 bulan subsider, denda Rp 50 juta. Dia terbukti lalai hingga dimanfaatkan oleh orang lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Menyatakan hukuman kepada terdakwa Mandra Naih terbukti lalai dan dimanfaatkan orang sehingga merugikan keuangan negara Rp 12,039 miliar dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim, Saiful di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni dituntut satu tahun dan enam bulan. Diketahui sebelumnya, Mandra dituntut Kejaksaan Agung satu tahun dan enam bulan penjara, karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan LPP TVRI.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapat negara. “Hal yang meringankan, terdakwa berlaku kooperatif, sopan, dan pernah dihukum,” tambah jaksa Arya.

Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.

Padahal menurut jaksa, untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tersebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.

Tanda tangan Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani. Atas perbuatannya Mandra dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu