Jakarta, Aktual.com – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) serahkan 50 bukti tertulis pelanggaran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terkait pemberian izin ke PT Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk reklamasi Pulau G.

Bukti-bukti diserahkan KNTI ke majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang gugatan reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (17/12).

“Antara lain pelanggaran UU Penataan Ruang, UU Pesisir, Perpres Reklamasi dan Permen PU Pedoman Reklamasi,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, saat dikonfirmasi Aktual.com, Kamis (17/12).

Selain bukti tertulis, di sidang selanjutnya KNTI juga akan menunjukkan bukti adanya kerusakan alam akibat proyek reklamasi. Berupa bangkai ikan yang mati di Muara Angke pada hari Selasa (14/12) lalu. Martin mengatakan ribuan ikan itu mati akibat proyek reklamasi.

“Itu sangat jelas, proses flushing (mencuci) yang tidak berjalan di Teluk Jakarta akibat reklamasi. Jadi laut kekurangan oksigen, matilah ikan-ikannya,” kata dia.

Untuk menguatkan kalau proyek reklamasi berdampak buruk kepada Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu, KNTI juga akan menghadirkan ahli kelautan di persidangan selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh: