Bareskrim Mabes Polri tengah mendalami motif yang dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen selaku pengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Nikita Mirzani, dengan tulisan bernada senonoh melalui akun Twitternya.
“Terkait politik atau apa masih kita dalami, secepatnya akan kita dapatkan perkembangan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Agus berdasarkan informasi yang didapatkan pihak penyidik, tersangka YP berprofesi sebagai dosen dan juga pemimpin redaksi di salah satu majalah.
Agus menjelaskan tersangka YP menyesali tindakan yang dilakukannya itu. Berdasarkan penelusuran penyidik cyber crime, kicauan tersebut telah dimuat lebih dari 200 kicauan di akun twitter miliknya.
“Sejak 12-14 Desember 2015 tulisan itu dimuat lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu. Jangan sampai masyarakat lain bisa dua kemungkinan mendukung atau berbuat yang tidak menguntungkan,” ujar Agus.
Sebelumnya, YP berhasil ditangkap Subdit cyber crime pagi hari ini di kediamannya Jalan Rambutan Kavling A/D RT 05 RW 06, Pejaten, Jakarta Selatan.
“Tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Bareskrim Polri mengamankan seorang lelaki berinisial YP, 45 tahun, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya,” kata Agus.
Seperti diketahui, Ongen dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Tersangka Ongen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















