Solo, Aktual.com – Keberadaan ojek online, Go Jek ditolak operasionalnya di Solo, Jawa Tengah. Alasannya adalah merusak sistem transportasi dan bukan termasuk angkutan umum.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad ketika ditemui di Terminal Tirtonadi Solo, Jumat (18/12).

“Go Jek bukan merupakan transportasi angkutan umum. Jadi nggak boleh beroperasi di Solo,” tegas Herman.

Menurut Herman, larangan ojek online beroperasi di Solo tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Sementara ojek online, termasuk Go Jek, bukan merupakan angkutan umum, namun angkutan pribadi.

“Selain itu standar keamanannya masih kurang. Jadi tidak bisa dijadikan sebagai sarana transportasi,” ungkap dia.

Kendati Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mencabut kembali larangan operasional ojek online, Herman mengaku tetap melarang ojek online itu untuk beroperasi di Solo. Bahkan, jika kemungkinan dipanggil ke pusat, Herman pun mengaku sudah siap.

“Karena kalau Go Jek dibiarkan beroperasi, justru akan merusak sistem transportasi yang kami bangun selama ini. Di Solo selama ini sudah ada BST (Batik Solo Trans) di berbagai koridor untuk membudayakan masyarakat memanfaatkan transportasi angkutan umum dan angkutan umum lain,” jelasnya.

Lebih jauh, Herman juga mengungkapkan Go Jek bukan merupakan solusi utama dalam menyelesaikan permasalahan kemacetan di Solo. Justru jika Gojek beroperasi, akan menimbulkan permasalahan.

“Kalau seumpama terjadi kecelakaan, siapa yang nanti bertanggung jawab? pasti yang disalahkan itu pemerintah atau wali kota-nya,” imbuh dia.

Artikel ini ditulis oleh: